FOKUSSATU.ID – CIMAHI. Setelah masa kampanye selama 75 hari berakhir pada tanggal 10 Pebruari 2024, maka saat ini tanggal 11 Februari 2024 masuk pada tahapan masa tenang.
Terkait masa tenang telah diatur dalam UU Nomor 7 Pasal-1 Ayat-36 yang menyebutkan Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu.
Hal ini disampaikan Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah Ratih Sulastri, S.Pd saat jumpa pers di Sekretariat Panwascam Cimahi Tengah, Senin, (12/2/2024)
Ratih mengatakan saat penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) ditahapan masa tenang tentunya hal ini tidak bisa lepas dari peran peserta pemilu yang seharusnya mereka berkewajiban menurunkan APK yang mereka pasang.
Baca Juga: Sebanyak 432 Petugas PTPS Resmi Dilantik Panwascam Cimahi Tengah
"Tetapi dari tahun ketahun kita melaksanaan Pemilu masalah APK menjadi tugas khusus jajaran Bawaslu, Korkopinda, Satpol-PP, TNI dan Polri yang secara bersama-sama akan menurunkan APK tersebut di seluruh wilayah Kota Cimahi,"ujarnya.
Hasil kesepakatan pembagian tugas pembersihan APK telah diputuskan :
- Bawaslu Kota beserta Pasukannya (Satpol-PP, Linmas, TNI dan POLRI) akan membersihkan di Jalan Alteri dan direncanakan akan dilaksanakan pada Pukul 20.00 WIB pada tanggal 11 Pebruari 2024.
- Panwascam beserta pasukannya (PKD dan PTPS) pada hari yang sama serentak pada pukul 16.00 WIB akan melakukan penertiban di jalan Lingkungan dan Gang diwilayah kerja mereka masing-masing.
- Pengawas TPS (PTPS) akan bergerak menyisir dan membersihkan APK yang dihimpun dalam wilayah kerja TPS disetiap RW dan mengumpulkan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut ditempat-tempat yang telah disepakati dijalan lingkungan yang bisa diakses oleh Mobil sampah.
- Setelah sampah APK terkumpul dibeberapa titik, panwascam berkoordinasi dengan Tim Bawaslu Kota agar sampah APK tersebut segera di Angkut menggunakan Mobil pengangkut yang disediakan dari Kota Cimahi dan akan dikumpulkan di Kantor Satpol-PP.
Baca Juga: Masuki Tahapan Kampanye, Panwascam Cimahi Tengah Lakukan Patroli Awasi APK
Lanjut Ratih menuturkan pada pelaksanaan hari pertama kegiatan penururan APK di Kecamatan Cimahi Tengah yakni Kelurahan Cigugur Tengah, Baros, Karangmekar, Setiamanah, Padasuka dan Cimahi, Panwascam beserta Staf Sekretariat, PKD dan PTPS telah berkoordinasi dengan Tim Bawaslu Kota untuk mengangkut sampah ATK yang telah dikumpulkan dibeberapa titik disetiap kelurahan dan telah diangkut ke kantor Satpol-PP.
“Kami semua telah melakukan penurunan apk dan mengangkut sampah ATK hingga larut malam dan hasilnya hari ini bisa dilihat Cimahi yang tadinya dipenuhi dengan Alat Peraga Kampanye mulai kembali bersih dari APK dan semoga pada saat pemilu tanggal 14 Pebruari 2024 benar-benar bersih dari APK,”tuturnya.
Ratih mengucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi semua pihak, mari bersama-sama kita jaga Kebersihan, Integritas dan Keadilan Pemilu di Kecamatan Cimahi Tengah.
“Diharapkan Pemilu Serentak 2024 dapat menjadi Contoh Penyelenggaraan Demokrasi yang Baik dan Bermartabat,”pungkasnya.
Artikel Terkait
TPSLN World Trade Center Kuala Lumpur Penuh Sesak, Tim Bulutangkis Indonesia Nggak Bisa Nyoblos
Babak 16 Besar Liga Champions Dimulai. Rabu Dini Hari, Leipzig vs Real Madrid
Jude Bellingham Cidera, Madrid Andalkan Modric dan Vinicius Hadapi Leipzig
Keluarga Karyawan Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Santunan Kematian
Juara Piala Afrika, Pantai Gading Seperti Jalani Cerita Dongeng