Jakarta, Fokussatu.id- Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan.
Untuk ini Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya terdapat daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Baca Juga: Sembilan ASN Jabar Raih Penghargaan The Future Leader
Beleid yang diundangkan dan ditandatangani Presiden pasda 26 Januari 2024 itu, memuat daftar terbaru kenaikan 8 persen pada gaji ASN dan TNI-Polri, mulai bulan Januari 2024.
Pada aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019 mencantumkan gaji terendah PNS golongan IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, maka PP Nomor 5 Tahun 2024 memutuskan bahwa gaji golongan IA naik menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
Sedangkan , gaji tertinggi ASN adalah sebesar Rp 6.373.200, yakni untuk golongan IV e
Rincian Gaji ASN
Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900-5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Sementara Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan, mulai dari golongan I sampai XVII. Kenaikan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Jokowi pada 26 Januari 2024
Daftar Gaji PPPK tahun 2024:
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII 4.462.500-7.329.000
Artikel Terkait
Seluruh Staf ASN dan Non ASN Setwan DPRD Gelar Apel Pagi dan GPS
Oknum Guru SDN Cabul Terancam Dipecat dari ASN Kota Bogor
ASN Jabar Wajib Netral dalam Pemilu 2024
Pemprov Jabar Pastikan Logistik Pemilu Aman. Pastikan ASN, TNI/Polri Netral
Porpemda Jadi Ajang Tingkatkan Kerja Sama dan Persaudaraan. Diikuti 10 ribu ASN Jabar