Panwascam Cimahi Selatan Lakukan Pengawasan Tahapan Kampanye Saat Masa Reses

photo author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 20:32 WIB
Jumpa pers di kantor Panwascam Cimahi Selatan, Sabtu (27/1/2024) (Foto : Kusnadi)
Jumpa pers di kantor Panwascam Cimahi Selatan, Sabtu (27/1/2024) (Foto : Kusnadi)

FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Memasuki masa reses DPRD Kota Cimahi, Bawaslu melalui pengawas pemilu Kecamatan Cimahi Selatan melakukan pengawasan tahapan kampanye pada masa reses, Sabtu (27/1/2024)

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Cimahi Selatan, Rd Endar Bono Suwarso mengatakan kegiatan Reses menjadi salah satu fokus pengawasan panwascam. Soalnya dalam pelaksanaannya masih disalahgunakan menjadi momentum untuk berkampanye.

"Masa reses yang dilakukan Anggota DPRD Kota Cimahi dilakukan selama dua hari. Ini menjadi perhatian buat kami sebagai panwascam Cimahi Selatan. Pasalnya sering dijadikan sebagai ajang kampanye,"ungkap Endar saat jumpa pers di kantor Panwascam Cimahi Selatan, Sabtu (27/1/2024)

Baca Juga: Kabar Mengejutkan. Jurgen Klop Berhenti Latih Liverpool Musim Depan. Ini Alasannya

Endar menuturkan sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Masa Kampanye Pemilu dimulai sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Maka kami pengawas pemilu Kecamatan beserta pengawas pemilu Kelurahan di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan telah melakukan pengawasan dan mendokumentasikannya kegiatan reses anggota DPRD Kota Cimahi

"Hari ini kami mempunyai kewajiban untuk mempublikasikan hasil pengawasan tahapan kampanye dalam kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Cimahi,"tuturnya.

Lanjutnya menyebutkan terhitung dari 28 November 2023 – 26 Januari 2024 kami sudah melaksanakan pengawasan tahapan kampanye dan dituangkan dalam 72 laporan hasil pengawasan ( LHP ).

"Dari beberapa LHP tersebut ada peserta pemilu yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran. Salah satunya yaitu pelanggaran administrasi,"sebutnya.

Baca Juga: Australia Lawan Indonesia di Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Qatar. Main Minggu 28 Januari

Endar memaparkan sesuai Perkap No. 6 Tahun 2012 tentang Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ) Kampanye, peserta pemilu baik partai, anggota partai calon calon legislatif harus melakukan prosedur administrasi secara berjenjang sebelum melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah. 

"Namun tugas kami sebagai pengawas pemilu Kecamatan dan pengawas pemilu Kelurahan hanya menuangkan hasil pengawasan kami ke dalam LHP tersebut, dan melaporkannya ke Bawaslu Kota Cimahi untuk dikaji dan tindaklanjuti," paparnya.

Dari pengawasan tahapan kampanye ini, ada yang menjadi kewenangan kami sebagai pengawas pemilu Kecamatan yaitu proses sengketa cepat melalui musyawarah. 

Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos Babak 16 Besar. Sejarah Pertama Kali Tercipta di Piala Asia Qatar 2023

Seperti yang terjadi di Kecamatan Cimahi Selatan  proses sengketa cepat yang telah kami lakukan yaitu sengketa antar peserta pemilu mengenai pemasangan APK spanduk di wilayah Kelurahan Cibeureum, lalu di akhir Desember 2023 masih mengenai sengketa pemasangan APK stiker di wilayah Kelurahan Utama.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

OJK Perketat Pengawasan BPR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X