Ketua Umum COBRA : Pemkot Cimahi Abaikan Usaha Tak Berizin

photo author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 18:14 WIB
Ketua Umum COBRA (Commando Baros Ranger) Deddy Supriadi
Ketua Umum COBRA (Commando Baros Ranger) Deddy Supriadi

FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terkesan mengabaikan pengaduan masyarakat terkait parkir liar di wilayah Kelurahan Utama Cimahi Selatan. Hal ini disampaikan Ketua Umum COBRA (Commando Baros Ranger) Deddy Supriadi.

Deddy mengatakan Kota Cimahi ini bagian dari negara hukum, jadi aturan harus diikuti dan ditegakan.  Namanya parkir liar itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan.

”Sudah sekian lama melakukan usaha tanpa mengantongi izin, berarti Pemkot Cimahi kehilangan potensi PAD. Sedangkan yang bersangkutan sudah memulai usaha sejak tahun 2017, kemana aja Petugas yang berwenang,”tegas Deddy kepada media, Rabu (24/1/2024)

Baca Juga: Timbulkan Polemik, Deddy Supriadi Pertanyakan Kepemimpinan RW 17 Leuwigajah

Deddy menuturkan sudah sekian kali melaporkan ke SATPOL PP, serta meminta Audensi dengan PJ Walikota Cimahi namun tidak ditanggapi serius, cenderung mengabaikan laporan kami, atau tidak ada kemauan yang serius dalam menjalankan tugasnya.

“Pemkot Cimahi seperti anti Kritik atau enggan menerima masukan masukan dari masyarakat, padahal kami menunjukan disitu ada potensi untuk mendatangkan PAD ( Pendapatan Asli Daerah) melalui Pajak atau Retribusi Patkir,”tuturnya.

Deddy menduga ada oknum yang bermain mata dengan pengelola, jelas ini tidak dibenarkan. Indikasi ke arah sana kian tampak jelas karena lebih dari 6 bulan kami melaporkan dan sudah 3 kali meminta untuk audensi namun tidak ada tanggapan. Padahal usaha Parkir ilegal tersebut nilai putaran uangnya ratusan juta.

Baca Juga: Perumda Tirta Raharja Gelar Pelatihan RPAM Bekerjasama dengan Tim KIAT

“Seperti ada pembiaran dari Pemkot Cimahi, buktinya sampai saat ini tidak ada Panismet atau ditutup usaha tersebut. Pengelola lahan parkir bukan pemilik lahan, bahkan lahan tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Bale Bandung,”paparnya.

Lebih lanjut Deddy mengungkapkan setelah mendapatkan konfirmasi dari Petugas Satpol PP yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki NIB.

Padahal menurut saya NIB  itu adalah Persyaratan Dokumen awal untuk memohon Surat Ijin Usaha Pada Dinas Perijinan. NIB dalam penerbitannya dikeluarkan oleh instansi yang sering dikenal dengan istilah OSS atau Online Single Submission. Tukang Bakso dorongpun bisa bikin NIB.

“Kami berharap Kepada Pemerintah untuk bisa tegas menutup usaha tersebut sebelum ijin lengkap di pegang,”tandasnya.

Baca Juga: Point Sama Tiga, PSSI Meminta Pasukan Shin Tae-yong Tidak Gentar Hadapi Samurai Biru

Dilain pihak, Hendra dari Komisi 1 DPRD Kota Cimahi menyampaikan segala usaha yang ilegal harus di tindak karena sudah menyalahi aturan daerah. Ini harus dilakukan oleh dinas terkait, karena disinyalir ada oknum oknum yang bermain di belakangnya, hingga pengusaha ini merasa di back up oleh oknum oknum tersebut. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X