"Dengan mitigasi seperti ini kami mengharapkan dengan adanya TikTok dan beberapa platform yang akan bekerja sama dengan Bawaslu, semoga kita akan meningkatkan sebuah Pemilu yang lebih argumentatif, lebih reasonable," ujarnya.
Plaftorm media sosial TikTok diharapkan menyajikan informasi atau konten edukasi Pemilu yang menyajikan rujukan bagi pemilih untuk mencari informasi tentang pemilu tanpa hoaks, dan SARA
"Kami harapkan TikTok bekerja sama dengan media sosial yang lain untuk mewujudkan saluran media sosial yang menjadi rujukan teman-teman khususnya pemilih, baik pemilih pemula maupun pemilih muda," katanya.
Tidak hanya Bawaslu, Berbagai Bawaslu daerah juga membangun sinergitas dan kolaborasi dengan lembaga lembaga eksternal diwilayahnya masing-masing, dalam mengantisipasi hoaks pemilu 2024.
Baca Juga: Peran Pemuka Agama dan Tokoh Agama dalam Menangkal Berita Hoax jelang Pemilu 2024 Harus Diperkuat
Di Banyuwangi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, melakukan audiensi dengan Komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (17/10/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrian Yansen Pale menerima audiensi dan mengapresiasi atas inisiatif yang telah digagas oleh Komunitas Mafindo untuk bersinergi dalam melawan berita bohong (Hoaks).
"Bawaslu memiliki fungsi memitigasi potensi pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Pemilu, misalnya fitnah, hoaks dan kampanye hitam atau kampanye negatif. Sehingga, berita hoaks dan politisasi SARA perlu kiranya untuk kita perangi bersama, dan Bawaslu berada pada posisi itu untuk mencegah dan menangani dugaan pelanggaran pemilu". Papar Adrian
Semangat Bawaslu dalam meredam hoaks juga menyebar hingga ke Ternate Kepulauan Maluku.
Baca Juga: Viral, Diserang Berita Hoak Meninggal Dunia, Ivan Gunawan Didoakan Panjang Umur
Panwaslu Kecamatan Moti misalnya pada Senin (13/11/2023), menggelar sosialisasi agar melawan politik uang, sara, ujaran kebencian serta hoaks selama masa kampanye Pemilihan Umum 2024.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Moti Isran H. Siraju menekankan bahwa politik uang, sara, dan ujaran kebencian atau hoaks adalah virus yang merusak demokrasi.
“Oleh karena itu, para peserta diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah praktik-praktik tersebut. Selain mencegah pelanggaran pemilu di Kecamatan Moti,” ujar Isran, di Gedung Wisata Gurua Jaru, Moti.
Sementara itu Bawaslu Riau memperkuat sistem pengawasan di dunia Maya dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet.
Dasar kebijakan ini adalah Surat Edaran Bawaslu Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber).
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bogor, 6 Kg Ganja untuk Tahun Baru Gagal Edar
Borneo FC Puncaki Klasemen BRI Liga 1 Jelang Libur Kompetisi. Bali United vs Persib Imbang
Pegadaian Raih Penghargaan Bisnis Indonesia TOP BUMN Awards 2023, Berkontribusi pada Ekonomi Berkelanjutan
Transaksi Mencurigakan Jelang Pemilu, Rumah Demokrasi: Kejahatan Kerah Putih Bukan Perkara Mudah
Penanganan Sampah Bandung Raya Diputuskan dalam Pertemuan Jokowi-Fumio di Jepang