Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Cassandra Angelie Sudah 5 Kali Terima Order Esek-esek, Tarifnya Rp30 Juta
Ini Profil dan Biodata Cassandra Angelie, Pesinetron yang Ditangkap Atas Dugaan Prostitusi Online
Polisi Kantongi Nama nama Artis Terlibat Prostitusi Online
Unggahan Foto IG Cassandra Angelie Dibanjiri Komemtar Beragam Warganet
Ini Kronologis Penangkapan Artis CA Pemeran dalam Sinetron Ikatan Cinta