Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi, Aktris CA Hanya Dikenakan Wajib Lapor

photo author
- Senin, 3 Januari 2022 | 19:27 WIB
Cassandra Angelie (instagram)
Cassandra Angelie (instagram)

FOKUSSATU.ID – Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online, namun Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap aktris pemeran dalam sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie. CA hanya dikenakan wajib lapor.

Hal ini seperti diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, Senin 3 Januari 2022.

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Ini Kronologis Penangkapan Artis CA Pemeran dalam Sinetron Ikatan Cinta

Pihak kepolisian beralasan, tidak dilakukannya penahanan terhadap Cassandra Angelie lantaran yang bersangkutan juga merupakan korban dalam kasus prostitusi tersebut.

Menurutnya penyidik mempunyai diskresi untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, terlebih ancaman hukuman terhadap pesinetron itu di bawah lima tahun penjara.

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan.

Seperti diketahui, nama Cassandra Angelie kini tengah menjadi sorotan publik usai ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2021 lalu.

Cassandra Angelie ditangkap Polda Metro Jaya terkait keterlibatannya dalam kasus prostitusi online. Selain Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut.

Cassandra Angelie sendiri mengakui bahwa dirinya terlibat dalam praktik prostitusi online yang menyeret namanya itu.

Ia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, tiga mucikari yang terlibat dalam kasus prostitusi yang menyeret nama Cassandra Angelie dijerat pasal berlapis.

Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Cassandra Angelie, Pesinetron yang Ditangkap Atas Dugaan Prostitusi Online

Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada mereka yakni, Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X