Ini Kronologis Penangkapan Artis CA Pemeran dalam Sinetron Ikatan Cinta

photo author
- Sabtu, 1 Januari 2022 | 11:52 WIB
Pesinetron, Cassandra Angelie ditangkap polisi karena kasus prostitusi online (instagram)
Pesinetron, Cassandra Angelie ditangkap polisi karena kasus prostitusi online (instagram)

FOKUSSATU.ID – Penangkapan bintang sinetron, Cassandra Angelie oleh pihak kepolisian semakin menambah daftar panjang artis yang terlibat kasus prostitusi online.

CA menjadi artis terakhir yang ditangkap polisi di penghujung tahun 2021. Sebelumnya ada beberapa artis yang juga terlibat dalam kasus serupa.

Lantas bagaimakah kronologis penangkapan CA ? berikut data-datanya.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Motivasi Menyambut Tahun Baru 2022

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik mendapatkan informasi terkait kejadian prostitusi yang banyak terjadi di Jakarta.

Hal itu juga terkait penangkapan pesinetron 'Ikatan Cinta' Cassandra Angelie yang telah ditetapkan tersangka atas kasus prostitusi online.

Selain Cassandra Angelie, polisi juga telah menangkap tiga orang lainnya yang berperan sebagai mucikari.

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Desember 2021.

Zulpan mengatakan, tiga orang yang berperan sebagai mucikari masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," ujar Zulpan seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

"Kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," ucapnya.

Akibat kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Dianggap Kehilangan Akal, Ivan Gunawan Rawat Bayi Boneka, Mirip Pemuja Setan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X