Dan jika pada saat yang baru datang tadi menyempurnakan sholat Jumatnya, tiba-tiba ada yang datang lagi dan ingin bermakmum kepadanya, maka hukumnya sama seperti tadi. Dan begitu seterusnya bisa berlanjut tanpa putus, asal masing-masing yang datang kemudian mendapatkan satu rakaat secara sempurna dari imam yang ‘diangkatnya’ yang datang lebih dulu.
Syaikh Bakri Syatha menuturkan, sebagian ulama mengatakan berangkat dari kebolehan tersebut, maka kalau ada yang bermakmum kepada orang yang masbuk kedua saat rakaat keduanya, dan ketiga saat rakaat keduanya, dan seterusnya, maka masing-masing mendapatkan sholat Jumatnya. (***)
Artikel Terkait
Amalkan 4 Doa Ini Agar Anda Dijauhkan dari Perasaan Galau dan Gelisah
Sedang Sakit, Amalkan Doa Nabi Ayyub AS, Allah Akan Memberikan Kesembuhan
Ingin Segera Menikah ? Yuk, Amalkan Doa Ini, Insha Allah Jodoh Segera Datang
Baca Doa Ini Agar Dijauhkan dari Wabah Covid-19
Ingin Doa Cepat Terkabul, Jangan Lupa Berdoa Setelah Berwudhu