Baim Wong Laporkan 71 Bukti dan Saksi Demi Gugatan Cerai Dengan Paula Diterima Majelis Hakim

photo author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 20:50 WIB
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven / By Instagram
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven / By Instagram

FOKUSSATU.ID - Artis Baim Wong dikabarkan melarang istrinya itu bertemu anak-anaknya. Namun kabar tersebut dibantah Baim Wong.

Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven kini tengah menjalani proses perceraian dengan paula Verhoeven, dengan agenda pembuktian dalam persidangan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Baim Wong telah melaporkan 71 bukti dan lebih dari 10 saksi demi gugatan cerainya dapat diterima oleh majelis hakim.

Baca Juga: Bikin Konten Prank KDRT, Baim Wong Dicibir Sesama Artis

Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menegaskan terkait kemungkinan rujuk dari ayah Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong

"Sekali lagi saya sampaikan, yang mengajukan gugatan cerai itu adalah Muhammad Ibrahim (Baim Wong)," ujar Fahmi Bachmid kepada awak media di PA Jakarta Selatan.

Terkait kemungkinan rujuk, Fahmi menyebut Baim bisa saja mencabut gugatannya agar masalah perceraian di meja persidangan selesai.

Baca Juga: Terkait Ejekan Gus Miftah ke Penjual Es Teh, Boy Candra: Kata Maaf yang Sebenarnya Tak Benar-benar Hilangkan Luka

Namun, sejauh ini Baim masih bersikeras untuk melanjutkan perceraiannya dengan Paula.

"Mustahil dia ingin melakukan yang selama ini ingin damai, ingin rujuk. Kalau Baim ingin rujuk tinggal cabut gugatan, selesai," tegas Fahmi.

"Jadi jangan ada kalimat yang selama ini (banyak disebut) 'Baim ingin rujuk'. Tidak, Baim ingin cerai," tegasnya.

Terkait keinginan Baim untuk bercerai dengan Paula itu, belum dapat dipastikan oleh Fahmi karena masih terdapat kemungkinan bagi ayah Kiano itu untuk mencabut gugatan sebelum putusan persidangan.

Baca Juga: Dikecam Publik Usai Lontarkan Kalimat Kasar ke Penjual Es Teh Bakul, Gus Miftah Minta Maaf Hingga Temui Sang Pedagang

"Karena gugatannya seperti itu, yang mengajukan gugatan adalah Baim. Artinya kapan saja Baim bisa mencabut gugatan sebelum putusan," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X