Pertama, jika hutang tersebut merupakan hutang jatuh tempo, maka saat itu juga sedekah tidak boleh dilakukan.
"Kalau Anda bersedekah, jatuhnya haram dan dosa," tegas Buya Yahya.
Namun, jika hutang tersebut masih belum jatuh tempo, sedekah masih diperbolehkan.
Meski begitu, Buya Yahya tetap mengingatkan, bayar hutang adalah yang utama. Jangan karena haus sanjungan, lalu melupakan kewajiban untuk membayar.
"Bukan pahala yang akan Anda dapat, justru dosa. Tetapi, di hukum yang ketiga ini sedekah tetap boleh dilakukan meskipun hutang telah jatuh tempo," urainya.
"Syaratnya, Anda harus meminta izin terlebih dahulu kepada orang yang memberi pinjaman tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Ini 4 Kumpulan Doa Menyambut Hari Ibu 22 Desember 2021
Jika pemberi pinjaman setuju dan mengizinkan untuk mengundur tempo, maka sedekah boleh dilakukan.
Tetapi sebaliknya, jika tidak mengizinkan maka membayar hutang adalah kewajiban dan pahalanya lebih besar dari sedekah.***
Artikel Terkait
Hindari Hubungan Suami Istri di Waktu Ini, Ada Hukumannya, Kata Ustadz Adi Hidayat
Ini 6 Amalan Dzikir yang Dianjurkan untuk Umat Muslim, Menurut Ustadz Adi Hidayat
Baca Doa Ini pada Segelas Air Minum, Segala Penyakit dan Bahaya Akan Hilang, Kata Syekh Ali Jaber
Ini 4 Kumpulan Doa Menyambut Hari Ibu 22 Desember 2021
Ini Waktu Tidur yang Tepat Menurut Ajaran Islam, Kata Ustadz Khalid Basalamah