Hindari Sedekah Seperti Ini Jika Tak Ingin Mendapat Dosa, Kata Buya Yahya

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 18:46 WIB
Buya Yahya (YouTube)
Buya Yahya (YouTube)

Pertama, jika hutang tersebut merupakan hutang jatuh tempo, maka saat itu juga sedekah tidak boleh dilakukan.

"Kalau Anda bersedekah, jatuhnya haram dan dosa," tegas Buya Yahya.

Namun, jika hutang tersebut masih belum jatuh tempo, sedekah masih diperbolehkan.

Meski begitu, Buya Yahya tetap mengingatkan, bayar hutang adalah yang utama. Jangan karena haus sanjungan, lalu melupakan kewajiban untuk membayar.

"Bukan pahala yang akan Anda dapat, justru dosa. Tetapi, di hukum yang ketiga ini sedekah tetap boleh dilakukan meskipun hutang telah jatuh tempo," urainya. 

"Syaratnya, Anda harus meminta izin terlebih dahulu kepada orang yang memberi pinjaman tersebut," pungkasnya. 

Baca Juga: Ini 4 Kumpulan Doa Menyambut Hari Ibu 22 Desember 2021

Jika pemberi pinjaman setuju dan mengizinkan untuk mengundur tempo, maka sedekah boleh dilakukan.

Tetapi sebaliknya, jika tidak mengizinkan maka membayar hutang adalah kewajiban dan pahalanya lebih besar dari sedekah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Doa Pembuka Pintu Rezeki dari Segala Penjuru

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:37 WIB

8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:53 WIB

Doa dan Keutamaan Ramadhan Hari keenam

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:22 WIB

Link Download Jadwal Imsakiyah Kemenag 2024

Senin, 11 Maret 2024 | 11:26 WIB

Ini 4 Ketentuan Aqiqah yang Harus Kamu Ketahui

Kamis, 29 Februari 2024 | 19:04 WIB
X