FOKUSSATU.ID- Pemerintah menyiapkan langkah evakuasi warga negara Indonesia menyusul kondisi memanas konflik Rusia dan Ukraina.
Lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) langkah-langkah evakuasi disiapkan terutama yang berada di Ukraina.
"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," jelas Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto di Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Jumlah WNI yang berada di Ukraina, terang Andap, sebanyak 140 orang. Kendati dilaporkan dalam status aman, konflik antara Rusia dan Ukraina tidak meutup kemungkinan mengancam keselamatan mereka.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi sejumlah kemungkinan, urai Andap, pihaknya telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.
Baca Juga: Rusia vs Ukraina Sudah Terlibat Konflik Tahun 1917, Simak Sejarahnya
"Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air," paparnya.
Menurutnya, Kemenkumham memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Seperti diketahui dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Namun bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak jika dalam situasi kontinjensi.
"Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," ujar dia.
Andap menjelaskan , SPLP hanya bisa berlaku untuk satu kali perjalanan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang atau rusak dalam keadaan kontinjensi.
"Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia," bebernya.
Aturan terkait SPLP tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU disebutkian bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan.***014
Artikel Terkait
Kiper Muda Ukraina Tenggelam di Bawah Dominasi Thibaut Courtois
Konflik Rusia vs Ukraina Semakin Memanas
Ada Empat Sikap Pemerintah Indonesia Terhadap Konflik Rusia dan Ukraina