FOKUSSATU.ID - Danny Fenster, jurnalis Amerika Serikat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan junta militer Myanmar, Jumat 12 November 2021, waktu setempat.
Pengadilan menyatakan, Fenster bersalah atas beberapa dakwaan, termasuk penghasutan karena menyebarkan informasi palsu atau hasutan.
Selain itu, Fenster juga dinyatakan bersalah atas dakwaan menghubungi organisasi ilegal dan melanggar aturan visa.
Fenster yang sebelumnya menjabat editor pelaksana majalah online Frontier Myanmar ini ditahan sejak Mei lalu, saat dia berusaha meninggalkan Myanmar.
Baca Juga: Rony Dozer Meninggal, Tangis Istri Pecah Ketika Peti Jenazah Ditutup Tanah
Sejak saat itulah, Fenster ditahan di penjara Insein, Yangoon.
Selain itu, Fenster juga masih menghadapi dua dakwaan tambahan, yang lebih serius, yang akan disidangkan di pengadilan yang berbeda.
Awal pekan ini, Fenster dijerat dakwaan melanggar undang-undang anti-terorisme dan undang-undang yang mengatur soal pengkhianatan dan penghasutan.
Dakwaan-dakwaan itu memiliki ancaman hukuman maksimum masing-masing 20 tahun penjara.
Baca Juga: Peringatan Dini BPBD Jawa Barat Soal Wilayah Rawan Bencana Hidrometeorologi, DPRD Jabar Ingatkan Ini
Pemerintah AS juga sudah mendorong pembebasan Fenster. Namun Kedutaan Besar AS di Myanmar belum mengomentari vonis ini.
"Penahanan Danny yang sangat tidak adil jelas terpampang ke dunia. Rezim (junta militer Myanmar-red) seharusnya mengambil langkah bijaksana untuk membebaskannya sekarang," demikian pernyataan Departemen Luar Negeri AS beberapa waktu lalu.
Pengacara Fenster, Than Zaw Aung, menuturkan kepada AFP bahwa kliennya dijerat 'dua dakwaan di bawah pasal 50(a) Undang-undang Pemberantasan Terorisme dan pasal 124(a) Undang-undang Pidana'.