Satreskrim Polres Banjar, Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencabulan

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 11:11 WIB
Satreskrim Polres Banjar gelar konferensi pers terkait pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak masih dibawah umur
Satreskrim Polres Banjar gelar konferensi pers terkait pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak masih dibawah umur

FOKUSSATU.ID - Satreskrim Polres Banjar gelar konferensi pers terkait pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak masih dibawah umur bertempat di halaman Reskrim Polres Banjar Kota, Rabu (5/10/2022)

Kasat Reskrim Polres Banjar Kota, AKP Nandang Rokhmana S.H.,MH., mengatakan kronologis kejadian pada hari Senin 19 September 2022, sekitar pukul 10.00 Wib di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar.

"Pelaku IT ( 24) membawa pergi seorang wanita RRA (14) yang masih dibawah umur tanpa seijin orang tuanya,"ujar Nandang Rokhmana S.H.,MH., Kasat Reskrim, kepada wartawan.

Baca Juga: Haaland Semakin Tak Terbendung. Bawa City Kembali Raih 3 Poin di Liga Champions

"Barang bukti yang dapat diamankan yaitu, satu buah handphone merk xiaomi,sweater warna hitam,celana panjang, kaos lengan panjang,dan celana dalam,"tambahnya.

Lanjut dia, pelaku akan dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHPidana dan ayat 1 di hukum karena melarikan perempuan dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, barang siapa melarikan perempuan
yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah," maupun tidak dengan nikah".

Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan Ayat 2 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ayat 1 “Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan
denda paling banyak Lima Miliar Rupiah.

Baca Juga: Melalui WJIS, Jabar Siap Menjadi Destinasi Berinvestasi

Pasal 76 D “Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”

Ayat 2 “Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Lima miliar Rupiah

Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ayat 1 “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Lima miliar Rupiah,"ungkapnya AKP Nandang Rokhmana S.H.,MH.,Kasat Reskrim Polres Banjar Kota. (Anton)


.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X