FOKUSSATU.ID- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menilai sopir minibus tidak mendahulukan perjalanan KRL.
Akibatnya terjadi insiden kecelakaan di perlintasan kereta Jalan Rawa Geni Citayam.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan pihaknya akan menuntut pengemudi mobil karena menyebabkan kecelakaan yang berakibat perjalanan commuterline Jakarta-Bogor mengalami keterlambatan.
Selain itu, ucapnya, proses evakuasi memakan waktu sekitar 3 jam sehingga lalu lintas di sekitar Jalan Rawa Geni sempat macet total dan terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun.
Terkait insiden ini PT KAI akan menuntut pengemudi mobil untuk mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Akibatnya terjadi insiden kecelakaan yang menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,.
Menyikapi kecelakaan tersebut, dia mengimbau agar seluruh pengguna jalan berhati-hari dan tetap mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujarnya.
Menurut Joni, aturan tersebut sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Sebuah minibus tertabrak KRL Bogor-Jakarta di perlintasan kereta Rawa Geni, Citayam, Depok, Rabu (20/4/2022) pagi. Akibat insiden ini satu orang mengalami luka.
Pantauan di lokasi kejadian, tampak mobil yang mengalami kecelakaan terjepit di antara kereta dengan pagar pembatas rel.***014
Artikel Terkait
Pemilik Sertifikat Vaksin Dosis Lengkap, Nggak Perlu Tes Negatif Covid 19 Kalau Mau Naik Kereta Api Jarak Jauh
Tiket Kereta Mudik Bisa Dipesan Mulai H-45
Mudik Lebaran, KAI Promo Diskon Tarif Tiket Kereta 60 Persen hingga Flash Sale Rp 75 Ribu