“Ini kebijakan yang sangat progesif dan revolusioner memutus mata rantai rentenir. Yang tentu diorientasikan bagaimana negara hadir memberikan fasilitas dan kemudahan,” katanya.
Melalui KUR ini pekerja migran mendapatkan bunga yang sangat rendah sebesar 6 persen di bank-bank yang menjadi mitra pemerintah dalam program ini. Bahkan para pekerja migran pun bisa mendapatkan KUR hingga 3 persen hingga bulan Desember 2022 mendatang. “Artinya PMI dengan harapan berangkat migran pulang jadi juragan itu bisa terwujud. Karena selama ini mereka tidak memiliki tabungan yang cukup, uang hasil kerja mereka hanya cukup untuk membayar hutang pada rentenir,” pungkas Benny. ***
Artikel Terkait
Cegah Covid 19, Kemenkumham Jabar Bagikan Ratusan Paket Suplemen
Tragis, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Angkot di Jalan Pahlawan
Pembobol Villa Milik Bule di Densel Bali Ditangkap, Pelakunya Waria yang Pernah Dikencani Korban
Gempa Sukabumi Magnitudo 5,5 Guncang Sukabumi 16 Maret 2022, Terasa Hingga Bandung Raya dan Jakarta
Lagi Enak-enak BAB Kaget Karena Guncangan Gempa Sukabumi