FOKUSSATU.ID-Dua orang pengangguran berinisial AM (27) dan CM (24) ditangkap polisi karena mengedarkan nakotika jenis sabu
"Kami berhasil mengamankan ke dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Rosana Albertina Labobar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap polisi terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Tambora. Atas laporani ini, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka yang ternyata tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Baca Juga: Pemeras dalam Video Viral Pura pura Tertabrak Ditangkap, Alasannya Butuh Uang Untuk Terapi Narkoba
"Setiba di lokasi setelah menemukan target hendak melakukan transaksi narkoba langsung melakukan penggrebekan. Dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan dua pelaku," jelas dia.
Rosana yang kerap disapa Ocha ini mengatakan dari tangan kedua tersangka, pihaknya berhasil menyita tiga klip berisi 43,34 gram diduga narkotika jenis sabu. Kawanan ini menjual per klip seharga ratusan ribu rupiah.
"Pelaku telah menyiapkan paketan narkotika tersebut dalam paketan hemat sabu dari harga Rp 200 ribu rupiah," kata Ocha.
Saat ini pihak kepolisian sendiri masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***014
Artikel Terkait
Puluhan Napi Teroris di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunungsindur Ikrar Setia NKRI, Alasannya Ini
Polisi Berhasil Amankan 13 Kg Sabu dan10 Ribu Ektasi
Positif Narkoba Jenis Sabu, Penyanyi Dangdut Velline Chu Berserta Suami Ditangkap Polisi, Ini Penjelasannya
Satuan Narkoba Polresta Bogor Berhasil Ringkus 20 Orang Pengedar Sabu dan Ganja
Polisi Ungkap Sabu Dalam Ban Seberat 11 Kg