FOKUSSATU.ID-Tim Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus 4 orang tersangka pelaku narkoba.
Dari ke empat orang itu berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 13 Kg dan 10 ribu butir pil ekstasi. Rencanaanya barang barang itu akan diedarkan pada pergantian tahun.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Kamis (23/12/2021) malam, di Jalan lintas Sumatera, Kisaran, Kabupaten Asahan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (27/12/2021) sore mengatakan bahwa awalnya Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SAS (34) yang merupakan warga Tanjung Balai, Asahan dengan barang bukti 9 gram sabu-sabu.
Lantas dilakukan interogasi terhadap SAS, atas informasi dari ponsel SAS petugas berhasil mengungkap jaringan Malaysia - Indonesia. Dalam pengembangan, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 13 Kg dan 10 ribu butir pil ekstasi yang ia simpan dengan seorang rekannya berinisial PS .
"Rencana, barang haram ini akan diedarakan di Kota Medan di malam pergantian tahun,” ujar Riko.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Timur Tengah, Barang Bukti 147 Ribu Kilogram Sabu
"Selanjutnya petugas kami berangkat ke salah satu hotel di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kisaran. Kemudian SAS diminta untuk datang dan membawa 13 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi ke hotel di mana SAS dan polisi menginap di hotel tersebut. Kemudian PS pun berhasil diringkus bersama barang buktinya," ujar Riko
Selanjutnya kedua pelaku (SAS dan PS) diminta untuk menghubungi 2 orang berinisial S dan KA yang juga warga Tanjung Balai. Ia bertugas sebagai nahkoda kapal untuk menjemput dan mengambil narkoba dari perairan laut Indonesia- Malaysia.
"Petugas kami lalu menyuruh agar SAS dan PS untuk meminta agar S dan KA untuk datang ke hotel, setelah datang keduanya pun turut diamankan," ungkap Kapolrestabes Medan.
Sementara SAS saat diwawancarai awak media mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20 juta per kilogramnya bila berhasil mengantarkan Narkoba ke Kota Medan.
"Saya diberi upah sebesar 20 juta per kilogram untuk mengantarkan narkoba dan sudah beberapa kali berhasil mengantarkan Narkoba jenis sabu-sabu serta pil ekstasi," ujar tersangka SAS. ***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Polisi Berhasil Menyita Narkotika Senilai 5,2 Miliar di Bogor
Puluhan Napi Teroris di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunungsindur Ikrar Setia NKRI, Alasannya Ini
Buntut Kasus di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Kanwil Kemenkumham DIY Lakukan Ini