FOKUSSATU.ID-Pemerkosa 13 santri Herry Wirawan lolos dari hukuman mati.
Herry yang memekosa santriwatinya hingga hamil dan melahirkan ini hanya dikenakan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan bejatnya itu.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Lantas siapa Herry Wirawan ini?
Herry Wirawan i lahir di Garut pada 19 Mei 1985. Ia mempunyai satu orang istri dan 3 orang anak.
Pria lulusan Universitas Islam Nusantara Jurusan Manajemen PAI, bekerja di Yayasan Manarul Huda, Antapani, Bandung.
Selain itu, Herry juga berprofesi sebagai pengasuh di Ponpes Tahfidz Al Ikhlas dan Tahfidz Madani, Cibiru.
Namanya mencuat usai kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santri yang dilakukannya terungkap.
Bahkan sebanyak 8 orang korban pemerkosaan Herry Wieawan telah melahirkan dan satu diataranya melahirkandua kali. . Atas pebuatannya jaksa penuntut umum menuntut Herry Wirawab dengan hukuman mati.
Jaksa juga menuntut denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331 Juta.
Baca Juga: Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Mati, Warganet: Anjayyy......
Dalam persidangan, Herry Wirawan sendiri telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan sendiri beberapa waktu lalu sempat menuai polemik. Pasalnya, Komnas HAM tidak menyutujui hukuman tersebut, karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM.
Sementara Pengadilan Negeri Bandung memvonis seumur hidup pelaku kekerasan seksual terhadap 13 santriwatinya tersebut.***014
Artikel Terkait
Menteri PPA Nilai Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan Sudah Sesuai
Minta Keringanan Hukuman, Predator Seks Herry Wirawan Tetap Dituntut Hukuman Mati
Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Mati, Warganet: Anjayyy......