LPSK Duga Ada Tindak Pidana Dibalik Kerangkeng Manusia

photo author
- Minggu, 6 Februari 2022 | 21:24 WIB
Kerangkeng Bupati Langkat
Kerangkeng Bupati Langkat

FOKUSSATU.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  menduga ada sejumlah tindak pidana di balik kerangkeng manusia Bupati Langkat.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menduga ada sejumlah tindak pidana di balik kerangkeng manusia Bupati Langkat. Dari perdagangan orang hingga perampasan kemerdekaan seseorang.

"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang,"  ujar  Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).

Baca Juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Non Aktif Langkat Disebut Langgar Etika Administrasi

Mengenai,sikap tegas Bareskrim Polri yang memberi atensi terhadap penanganan kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat, Hasto mengatakan bahwa hal itu menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarga kerangkeng manusia Bupati Langkat. Sebab, LPSK merasa masih banyak korban yang lebih memilih diam dan tak ingin memperpanjang masalah.

Hasto menerangkan,  LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini. Dia menjelaskan tujuan pemberian perlindungan untuk memberikan rasa aman jika keterangan korban atau saksi dibutuhkan untuk pengungkapan.

"Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan. Kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif, dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK,"  ujar Hasto.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyambangi Polda Sumatera Utara (Sumut). Kabareskrim merasa perlu memberi atensi terhadap penanganan kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat.

"Saya sudah bicara dengan para penyidik, sudah bicara dengan direktur, untuk segera meningkatkan kasusnya kepada penyidikan," ujar Komjen Agus, belum lama berselang.***014

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X