Ini Penjelasan Polisi Soal Korban Invetasi Alkes Bisa Jadi Tersangka

photo author
- Kamis, 20 Januari 2022 | 22:21 WIB
Konferensi Pers terkait Investasi Bodong Alkes
Konferensi Pers terkait Investasi Bodong Alkes

FOKUSSATU.ID-  Korban kasus investasi suntik modal alat kesehatan bisa jadi tersangka.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menerangkan  korban bisa menjadi tersangka, jika downline melaporkannya ke kepolisian.

Ini terjadijika  investasi  bergerak menggunakan skema ponzi atau piramida.

"Kalau skema ponzi atau piramida ini, semua memiliki downline. Kalau downlinenya melapor bisa jadi tersangka dia. Yang betul-betul korban itu mereka yang tidak punya downline,"  ujar  Ma'mun, Kamis (20/1/2022).

Ma'mun kemudian mencontohkan ada salah satu korban yang menyetorkan uangnya dalam program investasi suntik modal alat kesehatan itu, sebesar Rp83 miliar. Uang tersebut kemudian langsung menjadi milik para downline.

Baca Juga: Kerugian Kasus Investasi Alat Kesehatan Capai Ratusan Miliar

Dalam hal ini, Ma'mun mengatakan,  pihaknya hanya mengusut terduga pelaku yang menjadi top line atau level 1. Sementara level ke-2 ke bawahnya diselidiki Polda Metro Jaya serta polres-polres setempat.

"Itu kita serahkan sehingga kita fokus ke pimpinan tertingginya dan bisa konsentrasi juga untuk mengusut asetnya ini kemana saja,"  ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes).

"Kami sampaikan ada empat tersangka, pertama VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26),"ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Jakarta, Rabu (19/1/2022).


Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Pidana Pasal 46 Sekurang kurangnya 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda sekurang kurangnya 10 miliar dan paling banyak 20 miliar
Pasal  4 UU no 8 tahun 2010  tindak pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak 5 miliar.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X