FOKUSSATU.ID- Benar benar biadab. Seorang Gadis berusia 14 tahun diculik, diperkosa dan kemudian dijual sebagai PSK.
Malang nian nasib gadis belia ini. Sudah diperkosa, diancam dan kemudian dipaksa untuk melayani seks para hidung belang.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung mengungkap kronologi lengkap, dari awal hingga korban diperkosa serta dijual via MiChat. Kronologi lengkap itu berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban dan pelaku.
Petaka bermula saat korban berkenalan dengan tersangka MS di media sosial (medsos) Facebook pada September 2021. Setelah dua minggu, tersangka mengajak berpacaran. Mereka kemudian bertemu dan menginap selama dua hari di tempat kos pelaku MS. Setelah itu tersangka MS menghilang tanpa kabar.
Baca Juga: Perkosa Belasan Santrinya, Warganet: Kebiri Belum Cukup Membayar Semua Penderitaan Anak-Anak
Kemudian pada awal Desember 2021, korban berkenalan dengan Tersangka IM yang mengaku berteman juga dengan tersangka MS. Tersangka IM mengajak korban bertemu. Namun saat itu korban tidak mau. Namun korban tersangka IM berkomunikasi melalui handphone.
Pada 15 Desember 2021, korban diajak oleh tersangka IM untuk bertemu. Setelah bertemu dengan tersangka IM, ternyata ada tersangka MS, dan SV alias ABH. Kemudian mereka pergi naik bus kearah Cijerah.
Setelah di wilayah Melong, korban dibawa ke indekos tersangka untuk disetubuhi IM.
Tak sampai situ, malamnya, para tersangka bahkan menjual korban kepada para lelaki hidung belang melalui akun aplikasi pesan singkat MiChat yang dibuat dan di operasikan oleh para pelaku.
Korban sempat meminta pulang, namun para pelaku mengiming-imingi dan memaksa korban untuk melayani para hidung belang berkali-kali selama tiga hari, yakni sekitar pada tanggal 16-22 Desember.
"Oleh tersangka IM, korban di iming-imingi akan dibelikan handphone," ucap Aswin.
Sementara Orangtua yang kehilangan anaknya, mencari-cari korban dengan menyebar informasi kehilangan di media sosial Facebook.
Sampai akhirnya, mendapat informasi korban ada di layanan aplikasi online MiChat.
"Saya cari-cari dan saya sebar di Facebook, sehari dua hari dan dapat info di Facebook juga, bahwa ada yang melihat anak saya di layanan online di aplikasi MiChat itu," kata ayah korban berinisial C.
Polisi yang mendapatkan laporan adanya dugaan penculikan, pemerkosaan dan menjual korban akhirnya menangkap ketiga tersangka.
Ketiganya diamankan pada 23 Desember 2021.
"Tiga tersangka sudah ditahan, dua tersangka ada di sini (Mapolrestabes Bandung) dan satu lagi (SV) di tempat titipan karena di bawah umur," ucap Aswin.
Atas perbuatannya, para lelaki dijerat UU RI No. 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 2, 6, 11, 12 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 200.000.000,***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Pengasuh Ponpes di Mojokerto Diduga Cabuli dan Perkosa Santriwatinya
Perkosa Belasan Santrinya, Ini Dosa Lain Yang Dilakukan HW