Rugikan Negara Ratusan Miliar, Polisi Bongkar Kasus Korupsi Bank Jawa Tengah

photo author
- Rabu, 29 Desember 2021 | 22:44 WIB
Polri Bongkar Kasus Korupsi Bank Jateng
Polri Bongkar Kasus Korupsi Bank Jateng

FOKUSSATU.ID-Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor)   Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus korupsi Bank Jawa Tengah.

Polri telah mengusut tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran, kredit kepemilikan rumah dan kredit pada Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Blora yang terjadi sejak tahun 2018 sampai 2019. Kemudian korupsi juga terjadi di Bank Jateng Cabang Jakarta yang terjadi antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Dalam kasus korupsi di Bank Jateng Cabang Blora, polisi menetapkan tiga tersangka. Ketiganya berinisial RP selaku mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora (2017-2019), UR dan TK sebagai pengajuan kreditur atau debitur. Sementara itu, polisi menetapkan dua tersangka lainnya untuk korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta. Mereka adalah BM sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS, debitur Bank Jateng Cabang Jakarta.

Baca Juga: Ini Nama-nama 19 Perwira Polri Yang Naik Pangkat Jadi Brigjen dan Irjen

Total kerugian negara akibat tindak pidana pengajuan kredit cabang Blora sekitar Rp 115 miliar sedangkan uang yang sudah disita sebesar Rp 4 miliar beserta aset-aset lainnya. Sedangkan di Cabang Jakarta, kerugian negara sebesar Rp 307 miliar dengan jumlah uang yang telah disita sebesar Rp 10,8 miliar beserta aset lainnya.

Kronologi perkara, tersangka BM dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, tersangka BM juga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dari perbuatan melawan hukum tersebut, BM menerima imbalan atau fee dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BM telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp307,9 miliar.

Sementara itu, tersangka BS selaku debitur melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit di Bank Jateng Cabang Jakarta.***

Content Creator Jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X