FOKUSSATU.ID - Diduga melakukan pelecehan seksual berupa sexting atau pesan teks ke sejumlah mahasiswi. Oknum dosen pria berinisial DA, dinonaktifkan oleh pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kepala Divisi Media Humas UNJ, Syaifudin menerangkan, langkah itu diambil selama proses investigasi internal yang dilakukan pihak UNJ atas kasus dugaan pelecehan seksual ke beberapa mahasiswi.
"Dinonaktifkan secara akademik sampai proses selesai, baik bimbingan skripsi, bimbingan akademik dan mengajar. Bukan dinonaktifikan secara administratif status PNS-nya," ungkap Syaifudin kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Penelii BRIN Sebut Varian Omicron Lebih Cepat Menular dan Gejala Klinisnya Ringan
Sejak kasus dugaan pelecehan seksual DW dilaporkan ke Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ beberapa waktu lalu, pihak kampus telah memanggil DA guna memberi penjelasan.
Mahasiswi yang membuat laporan pun dimintai keterangan terkait kasus itu.
Hasilnya, DA melakukan pelecehan seksual berupa sexting atau pesan teks ke sejumlah mahasiswi.
"Hasil investigasi antara DA dan korban sejauh ini kasus yang terjadi dalam bentuk sexting atau mengirim pesan melalui WA dengan nada tak senonoh. Belum didapat kalau DA melakukan kekerasan seksual," jelasnya.
Baca Juga: Lewat Bahasa Satire, Komika Ernest Prakasa Sindir Dispensasi Karantina bagi Pejabat Negara
Syaifudin menuturkan, sampai saat ini, proses investigasi internal yang dilakukan pihak UNJ masih berjalan untuk menentukan bentuk sanksi sesuai tingkat pelanggaran dilakukan DA.
Sementara upaya yang dilakukan agar kasus serupa tidak terulang UNJ sedang membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
"Jika sudah terbentuk nanti kasus DA akan diahlikan ke Satgas PPKS UNJ. Termasuk nanti pengumuman sanksi DA oleh Satgas PPKS UNJ," terangnya. ***
conten creator jurnalis gus
Artikel Terkait
Mengenal Sosok Wanita Cantik Pemeran Bu Dosen Tukang Ojek Pengkolan
Alami Pelecehan Oleh Dosen Pembimbing, Mahasiswi Unri Angkat Bicara
Oknum Dosen Unri Kangkangi Permendikbudristek No30 tahun 2021 tentang Pelecehan Seksual
Video Viral, Mahasiswi Unri Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen
Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Masuk Bui