Kerugian akibat perbuatan dua eks kades itu diduga kerugian negara hingga Rp 50 miliar.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Rabu 15 Desember 2021.
Jajang bersama Maman melakukan pemindahan terhadap lahan yang berada di blok lapang persik 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Perbuatan terdakwa ini, sambung JPU, Jajang dianggap telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah Rp 1 miliar.
Sementara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara atas perbuatan ini berdasarkan penghitungan inspektorat Kabupaten Bandung Barat senilai Rp 50.696.000.000
Dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.**
Artikel Terkait
Selebgram Eli Priyandi dan Suami Meninggal akibat Laka Lantas, Anak Selamat, Jadi Ingat Vanessa Angel
Berikut Ramalan Kartu Tarot besok 16 Desember 2021 Bagi Gemini, Scorpio, Sagitarius, dan Leo
Buruan Klaim Kode Redeem FF Free Fire 16 Desember 2021 belum digunakan
Ternyata Ini Alasan Rizky Nazar Konsumsi Ganja