FOKUSSATU.ID-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggodok PPKM Level 3 saat natal dan tahun baru.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat tahun baru berbeda dengan PPKM sebelumnya.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menerangkan teknis penerapan PPKM Level 3 masih digodok teknis penerapannya.
"Nanti kami atur bagaimana formulasi dan cara mengkoordinasikannya. Karena kita kan sudah berada di level 1 tapi ini harus kembali ke level 3. Jadi ada penyesuaian juga. Sabar ya, yang penting warga dan pelaku usaha siap," ujar Ariza dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Ini 10 Aturan PPKM Level 3 Yang Bakal Diterapkan Saat Liburan Nataru
Ariza menerangkan aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini hanya berlangsung singkat, mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ariza berharap, dengan adanya aturan ini masyarakat dapat mematuhinya dengan baik sehingga bisa segera kembali dan tidak ada kendala yang berarti. "Yang jelas semuanya ini tergantung dengan fakta dan data yang ada," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 "Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir Effendy.***
Content Creator Jurnalis gus