FOKUSSATU.ID- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.891.567 atau naik senilai Rp22.790 dari tahun sebelumnya Rp1.868.777. Namun, kenaikan ini bukan malah membahagiakan kaum buruh. Sebaliknya mereka kecewa dan berencana menggelar unjukrasa.
Dilansir dari antara, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya kecewa keputusan penetapan UMP Jatim 2022. Sebab dinilainya tidak adil.
"Ini preseden buruk bagi pekerja atau buruh, sebab kenaikannya hanya Rp22.790," ujarnya.
Sebagai bentuk protes, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bergerak bersama aliansi buruh dan pekerja untuk melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya.
Sementara Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan UMP Jawa Timur 2022 ditetapkan naik 1,22 persen. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
"Secara persentase, tahun ini kenaikannya 1,22 persen," ujarnya saat konferensi pers pengumuman UMP Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Baca Juga: Hanya Naik Rp31 Ribu, Buruh Tolak UMP Jabar 2022, Siap Demo 25, 29 dan 30 November
Keputusan diambil, kata Heru, telah memperhatikan rasa keadilan, dan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Termasuk memperhatikan tentang ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi setempat.
"Kami berharap para pemangku kebijakan memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ujar Heru. Selain itu, terang Heru, keputusan UMP juga memperhatikan kelangsungan perusahaan-perusahaan dan kondisi perekonomian di Jatim.
Pembahasan panjang telah dilakukan sebelum penetapan UMP Jatim 2022, termasuk menggelar sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Timur yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur, yakni pemerintah, pengusaha atau Apindo, serikat pekerja atau serikat buruh, pakar, dan akademisi.
Dalam prosesnya terdapat usulan-usulan nilai besaran kenaikan UMP Jatim 2021, kemudian Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga beberapa kali menggelar pertemuan dengan tokoh serikat pekerja, sekaligus konsolidasi dan komunikasi besaran kenaikan di atas regulasi.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri RI melakukan Rapat Koordinasi Pengupahan beberapa Gubernur bersama Menkopolhukam, Menaker, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Irjen Kemendagri, pada 16 November 2021.
Plh. Sekdaprov menjelaskan atas kondisi yang berkembang di Jatim serta memperhatikan hasil rakor bersama Pemerintah Pusat, maka pada 17 November 2021 dilakukan konsultasi kepada Kementerian Tenaga Kerja terkait upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh Pemprov Jatim.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI telah menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor 4/2442/HI.01.00/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal tanggapan terhadap Penetapan UMP 2022, yang isinya menegaskan kembali agar penetapan diminta sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.***
Artikel Selanjutnya
Anggota DPR Pertanyakan Metode Pemerintah Susun UMP 2022
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Anggota DPR Pertanyakan Metode Pemerintah Susun UMP 2022
Upah Minimum Provinsi , UMP Jabar Tahun Depan Sebesar Rp1.8 juta
Hanya Naik Rp31 Ribu, Buruh Tolak UMP Jabar 2022, Siap Demo 25, 29 dan 30 November