Memarahi Suaminya Yang Mabuk, Sang Istri Dituntut Setahun Penjara, Ini Kronologinya

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 20:32 WIB
Valencya  dituntut setahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk
Valencya dituntut setahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk

FOKUSSATU.ID-Hati-hati memarahi seorang suami, meski mungkin sedang mabuk. Seorang istri di Karawang Jawa Barat dituntut setahun penjara karena marahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk. Kini kasusnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan kasus ini. Karena berdasarkan hasl eksaminasi khusus kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh terdakwa Valencya terhadap suaminya, CYC, Kejagung pun mengambil alih kasus tersebut.

Selain itu, Kejagung juga akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.

Bagaimana , kronologi kasus istri marahi suami mabuk hingga dituntut setahun penjara

 Baca Juga: Tersandung Kasus KDRT, Bek Bayern Munich Divonis 6 Bulan Penjara

Berawal dari penelantaran istri dan anak

Kasus KDRT psikis ini berawal dari laporan Valencya terhadap CYC (suaminya) atas kasus penelantaran istri dan anak. CYC, yang merupakan seorang pria asal Taiwan, kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. Namun, CYC justru balas melaporkan Valencya pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

CYC ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penelantaran istri dan anak pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT psikis pada 11 Januari 2021.

Kemudian Istri dituntut setahun penjara. Dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Karawang, 11 November 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano membacakan tuntutan satu tahun penjara untuk Valencya. JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy. Glendy juga mengatakan, CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu. “Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” ujar Glendy.

Lantas, istrinya mengaku heran dituntut satu tahun penjara. Pada saat mendengar tuntutan satu tahun penjara, Valencya mengutarakan keberatan dan mengganggap bahwa dirinya dikriminalisasi. “Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” protes Valencya.

Usai sidang, Valencya mengaku bahwa ia mengomeli CYC l karena suaminya tersebut seringkali mabuk-mabukan. Ia juga heran mengapa dirinya mendapatkan tuntutan satu tahun penjara hanya karena perbuatannya itu. “Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," kata Valencya dengan nada kesal.

Selanjutnya, Kejagung lakukan eksaminas, Selasa (16/11/2021). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan hasil ekasminasi khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap kasus tersebut. Berdasarkan eksaminasi khusus itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis," jelas Leonard.Leonard menambahkan, Kejaksaan Negeri Karawang serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7.

Kemudian, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana. "Juga tidak memedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," terang dia.

Selanjutnya, kasus diambilalih Kejagung . Kejagung juga akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut. Selain itu, khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung. Hal ini demi memudahkan pelaksaan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X