FOKUSSATU.ID - Pengelolaan lingkungan dalam kawasan hutan yang akan dirubah fungsi menjadi fungsi lain non kehutanan adalah bahasa yang cukup menjadi daya tarik bagi penggiat lingkungan.
Dalam hal ini, Geo Dipa telah mendapat ijin untuk melakukan ekploitasi hutan dengan merubah fungsi kawasan hutan dengan melakukan penebangan dan membangun di areal hutan menjadi areal produksi Panas Bumi.
Atas nama kepentingan hajat hidup rakyat banyak akan kebutuhan energi listrik akhirnya proses tersebut legal dilaksanakan.
Baca Juga: Miris, Kinerja BPN Kabupaten Bogor Sangat Memprihatinkan
Kami FK3I Jabar akan terus mengawal yang dinamakan Pengelolaan Lingkungan dimaksud sesuai Hak dan Kewajiban PT Geo Dipa.
"Tentunya ada beberapa hal yang penting dilaksanakan sebagai kewajiban pemegang ijin ekploitasi diantaranya kewajiban administratif dan kewajiban teknis akan upaya dampak,"ujar Ketua FK3I Jabar Deddy Kurniawan dalam rilis tertulisnya (4/11/2021)
Deddy mengatakan kewajiban penggantian lahan serta pemulihan dampak akibat ekploitasi. Dalam melakukan ekploitasi ada beberapa aspek yang harus kita nilai dan ukur sebagai prinsip awal kawasan yang akan di ekploitasi. Sehingga penggantian bersifat adil dan minim menimbulkan kerugian lingkungan.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Gegerkan Pejabat China dan Kalangan Partai Komunis
"Kawasan hutan bukan hanya bicara tegakan pohon, akan tetapi harus pula dikaji nilai hidrologi, nilai geo fisik dan kehati. Dimana data tersebut harus menjadi tanggung jawab mutlak pemegang ijin dan bertanggung jawab dalam rangka pengelolaan lingkungan dalam kawasan yang akan hilang dengan penggantian seimbang,"katanya.
Maka dari itu FK3I Jabar meminta pihak pemerintah dalam hal ini BBKSDA Jabar dan Perhutani untuk mengeluarkan data inventarisasi sehingga tidak hanya menentukan nilai kawasan dari luasannya saja (barang) akan tetapi dihitung manfaat yang hilang (jasa) dari hal tersebut, itu perlu di hitung.
Baca Juga: Cek Kendaraan Anda, Pemprov DKI Jakarta Akan Berlakukan Motor dan Mobil Wajib Uji Emisi
"Anggap sebuah kawasan merupakan penyangga kehidupan dan di konversi menjadi barang dan jasa yang bermanfaat bagi manusia maka nilai hitungan harus berdasar kajian konfrensif,"paparnya.
Maka Perhutani dan BBKSDA penting memberikan data inventarisasi kawasan yang akan dijadikan Objek ekpoitasi guna mengukur nilai pengganti kawasan yang sesuai dan memiliki keseimbangan sehingga kerugian dapat tergantikan secara konfrensif dan terukur.
Baca Juga: Perhutani KPH Bandung Utara Beri Santunan Kepada Korban Pohon Tumbang di Lembang
Artikel Terkait
Ini Kumpulan Link Twibbon Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2021
Beberapa Peristiwa Sepanjang Tahun di Tanggal 5 November
Cek Kendaraan Anda, Pemprov DKI Jakarta Akan Berlakukan Motor dan Mobil Wajib Uji Emisi
Kasus Pelecehan Seksual Gegerkan Pejabat China dan Kalangan Partai Komunis
Miris, Kinerja BPN Kabupaten Bogor Sangat Memprihatinkan