FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Kawasan Tegalluar merupakan pemekaran dari Desa Cipamokolan beberapa tahun kebelakang. Terbentuknya Desa Tegalluar kini menimbulkan persoalan di masyarakat yakni kasus penyerobotan tanah atau lahan.
Berikut, salah satu kasus sengketa tanah yang terjadi di Desa Tegalluar hingga kini belum ada titik terang. Pemilik lahan mengaku telah kehilangan tanah miliknya, saat ini dilahan miliknya seluas kurang lebih 8 hektar telah berdiri Pabrik Kertas Trimitri Mandiri.
Hal ini diungkapkan oleh Ahli Waris bernama Allen Almanar anak kandung K. Endang Aschari Abdul Syukur (Alm), pemilik sebidang tanah dengan Persil 154 S III Kohir (C) 86 seluas kurang lebih 8 hektar.
Ia mengaku telah kehilangan tanah miliknya yang saat ini dikuasai oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.
"Sebelumnya kami telah menelusuri kepada pihak BPN terkait Persil 154, dan pihak BPN menyatakan jika lokasi tersebut adalah tanah milik pabrik PT Kertas Trimitri Mandiri dengan dasar Sertifikat. Mendapat jawaban seperti itu, kami meminta kejelasan Sertifikat namun pihak BPN tidak terbuka hingga akhirnya kami melaporkan ke Polda Jabar," ujar Allen Almanar, saat dikonfirmasi, Senin 31 Oktober 2022.
Tak puas memperoleh kejelasan dari BPN, pihaknya kemudian melaporkan kepada Polda Jabar atas tindakan penyerobotan tanah sepihak oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.
Baca Juga: Liga Champions Malam Nanti, Bayern Munchen vs Inter, Plzen vs Barcelona. Barcelona ke Liga Eropa
"Saat di Polda itulah terungkap jika sertifikat yang dimiliki PT Kertas Trimitri Mandiri adalah Persil 153, bukan Persil 154, tetapi faktanya saat ini menguasai lahan Persil 154 milik kami, dari situlah kami akhirnya menggelar perkara," ungkap Allen.
Allen menambahkan, saat berjalannya perkara di Polda, pihaknya mengaku mendapatkan intimidasi hingga akhirnya dipindahkan perkaranya ke Mabes Polri dengan pasal yang berbeda.
Diketahui, perkara penyerobotan tanah yang menimpa Allen juga pernah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri dengan nomor surat B/6608/VIII/RES. 7.5 /2021/Bareskrim.
Dalam surat penyelidikan dikatakan bahwa Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan dari terlapor pada 20 Agustus 2021 lalu.
Dalam surat itu juga disampaikan, Bareskrim Polri telah memerintahkan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk melakukan pengawasan terkait kasus penyerobotan tersebut.