FOKUSSATU.ID - Tragedi banjir bandang di Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang yang terjadi pada hari Rabu, (4/5/2022) yang menelan korban anak usia 13 tahun menjadi sorotan Kementerian ATR/BPN dan pegiat lingkungan.
Hal ini dibuktikan, Kementerian ATR/BPN hadiri rapat koordinasi terkait penataan ruang bersama Bupati Sumedang dan pemangku kepentingan di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Selasa (10/5/2022)
Beberapa poin disampaikan oleh Bupati dalam rapat penataan ruang Desa Citengah Sumedang Selatan diantaranya terkait penyelesaian tanah eks HGU dan keadaan eksisting Margawindu lahan hutan seluas 479 Ha.
Baca Juga: Ditinggal Erling Haaland, Dortmund Gerak Cepat. Langsung Rekrut Karim Adeyemi
Disamping itu juga dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menyampaikan permasalahan pemanfaatan pinggiran sungai, banyaknya bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang dan menyampaikan penegakan terhadap bangunan tak berizin.
“Disarankan dilakukan pengaturan kembali agar bangunan tidak dekat dengan badan sungai. Jika masih membandel, saya akan tindak tegas dengan membongkar bangunan atau dipidanakan,”ujar Budi Situmorang saat ditemui saat di wawancara di Gedung Negara, Selasa (10/5/2022)
Dirjen Budi mengatakan tragedy banjir bandang di Desa Citengah Sumedang Selatan bukan disebabkan alih fungsi lahan dengan adanya bangunan liar.
“Kita sudah analisa, isu bangunan liar bukan menjadi penyebab banjir bandang. Itu lebih disebabkan curah hujan yang tinggi ditambah longsoran di hulu sungai sehingga tidak kuat menampung,” ujarnya.
Budi menyebutkan, meski bukan penyebab banjir, bangunan liar yang ada saat ini melanggar Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Garis sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Kaitan hal itu, pihaknya secara persuasif menyarankan dilakukan pengaturan kembali agar bangunan tidak dekat dengan badan sungai. Jika masih membandel, kata dia, pihaknya akan tindak tegas dengan membongkar bangunan atau dipidanakan.
“Saat ini sudah dihentikan sementara oleh bupati karena ada nyawa yang hilang. Harus ada ijin, kalau tidak ada ijin kita persuasif supaya dilakukan evaluasi, kalau masih ngeyel kami tindak tegas, kita bongkar atau dipidanakan” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Budi, HGU/Eks HGU Margawindu juga bukan menjadi penyebab banjir. Menurutnya, selain letaknya jauh, kerapatan vegetasi tanaman yang masih di dominasi oleh hutan dan kebun teh dinilai masih sangat bagus.