FOKUSSATU.ID - Alda Intan (40), waria yang sudah berulang kali jadi penghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan terancam kembali kehabitatnya.
Kejahatan yang dilakukannya residivis transgender ini, masih sama, 363 dengan pemberatan. Kali ini, sasarannya adalah Villa Watrelily Suite di Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan.
Alda masuk vila milik Robert Lee Bonne Jr, seorang warga negara asing asal Amerika Serikat. Saat pemiliknya tengah tidak berada di rumah. Kamis 10 Februari 2022 sekitar pukul 20.OO WITA.
Baca Juga: Tampil Dengan Busana Hitam Dinan Nurfajrina Minta Doa
Alda ditangkap jajaran Resmob Polsek Denpasar Selatan (Densel) ditempat kongkong kongkownya.
Alda mengetahui seluk beluk korban dan vila miliknya karena pernah dikencani korban Robert Lee.
Saat Alda beraksi, vila dalam keadaan kosong, karena pemiliknya Robert Lee tengah keluar rumah untuk cari makan.
Kapolsek Densel Gde Sudyatmaja mengatakan pelaku masuk ke dalam vila melalui pintu yang tidak terkunci, kemudian mengambil barang korban seperti paspor dan sejumlah kartu kredit milik korban.
Baca Juga: Hasilkan Miliaran Rupiah Begini Modus Doni Salmanan Tarik Korbannya
“Tersangka mengakui perbuatanya mencuri sejumlah barang korban karena merasa kecewa dengan korban hingga melakukan perbuatan itu,” tutur Kapolsek Sudyatmaja.
Terhadap perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.*** 014