peristiwa-daerah

Kerangkeng di Rumah Bupati Non Aktif Langkat Disebut Langgar Etika Administrasi

Jumat, 28 Januari 2022 | 21:03 WIB
Kerangkeng di rumah bupati non aktif langkat

FOKUSSATU.ID. Keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif mendapat tanggapan Mendagri.

Menteri Dalam Negeri  Tito Karnavian mengatakan keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin melanggar etika administrasi pemerintahan. Dia menyebut tindakan tersebut seharusnya tidak boleh terjadi.

"Kemudian dari segi etika administrasi pemerintahan, ya harusnya tidak boleh terjadi," ujar Mendagri Tito Karnavian, Jumat (28/1/2022). Disinggung terkait pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara, Tito mengatakan saat ini kasus Bupati Langkat sedang dalam proses. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

 

Baca Juga: Ada Apa Dengan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Kenapa PAW Fraksi Partai Golkar Digantung


"Kan sedang diproses, ya, kalau itu dari segi hukum, kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan pada penegak hukum," paparnya.

Tito menerangkan, ada pasal yang ada kemungkinan bisa dikenakan terhadap Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia di rumahnya. Misalnya, pasal tentang perampasan kemerdekaan.

"Misalnya perampasan kemerdekaan itu ada pasalnya itu di KUHP, merampas kemerdekaan orang. Itu bisa (dipidana). Tapi sekarang, karena sudah masuk domain hukum, biarkan aparat penegak hukum," tandasnya.***014

 

Tags

Terkini