peristiwa-daerah

Polisi Tetapkan Dua Rentenir Sebagai Tersangka Kasus Penyekapan di Ciledug Tangerang

Minggu, 23 Januari 2022 | 21:32 WIB
Ilustrasi Penyekapan

FOKUSSATU.ID - Polres Metro Tangerang Kota tetapkan dua rentenir sebagai tersangka kasus penyekapan wanita bernama Sulistyawati di sebuah rumah di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan dua orang tersebut diketahui berinisial FT (26) DAN SF (40).

"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar, Minggu 23 Januari 2022.

Kasus ini bermula dari korban yang disebut tak kunjung membayar utang. Atas dasar itu, para pelaku melakukan penyekapan dengan tujuan supaya korban mau melunasi utangnya.

"Diduga supaya korban mau membayar utangnya," lanjut Komarudin.

Baca Juga: Pernyataan Edy Mulyadi tentang Kalimantan Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan PKS

Baca Juga: Diteriaki Maling Kakek Ini Tewas Dihakimi Massa

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita bernama Sulistyawati mengaku disekap di sebuah rumah selama satu hari oleh rentenir. Selain itu, korban juga mengaku diancam dibunuh oleh pelaku.

"Awalnya saya minjam uang 1 juta rupiah dikasih waktu 10 hari dan mengembalikan uang senilai 1,3 juta rupiah. Terus saya nggak bisa bayar pas jatuh tempo, kemudian 10 hari ke depan saya harus bayar 1,6 juta rupiah," ucapnya, Rabu (12/1).

Penyekapan tersebut terjadi, Jumat 7 Januari 2022 tepatnya pukul 15:00. Korban baru bisa keluar dari rumah tersebut keesokan harinya pukul 03.00 WIB.

"Saya sudah ada itikad baik untuk membayarkan saya kasih Rp500.000 sama handphone saya seperti yang dia minta, tapi tetap saja saya tidak boleh keluar. Bahkan teman saya yang kemudian membawakan uang lagi Rp500.000 juga tidak diterima," ujarnya.***

content creator jurnalis gus

Tags

Terkini