FOKUSSATU.ID - Polisi tangkap 3 dari 5 pelaku curat --pencurian dengan pemberatan, yang pernah bikin geger jaga sosial media gegara laporan korban ditolak petugas di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur.
Gegara kasus ini juga Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan Meta Kumala terpaksa harus menjalani sidang kode etik, hasilnya menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif, serta sanksi mutasi yang bersifat domisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dua tersangka yang masih buron itu saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya, dia adalah, B dan MA.
Baca Juga: Sebentar Lagi Mau Menikah, Roro Fitria Malah Pusing Cari Wali Nikah, Ini Penyebabnya
"Dalam kasus ini B tertindak sebagai eksekutor yang ambil harta milik korban dari dalam mobil, dan MA yang menjadi driver dari B," katanya saat komprensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 27 Desember 2021.
Adapun pelaku yang sudah ditangkap adalah BI alias Kay (31), AAM (40), dan MW alias Wahis (43). Dalam aksinya, BI berperan sebagai pengendara motor lalu memepet mobil korban seraya mengatakan ban mobilnya kempes.
Tersangka AAM perannya sama seperti BI. Jadi ada dua orang dengan 2 motor yang berbeda yang memperdaya korban dengan memberitahukan korban bahwa ban kendaraannya kempes atau bocor.
Baca Juga: Diminta Tidak Melakukan Perjalanan ke Luar Negeri, Kasus Omicron Bertambah 46 Kasus
"Sementara tersangka MW perannya menghampiri korban yang telah turun dari kendaraannya lalu mengajaknya ngobrol sambil menunggu temannya beraksi melucuti harta korban yang berada di dalam mobil," katanya.
Akibat kejadian tersebut, kata Endra Zulpan uang tunai milik korban senilai Rp7 juta yang ada di dalam mobil hilang digasak pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Diminta Tidak Melakukan Perjalanan ke Luar Negeri, Kasus Omicron Bertambah 46 Kasus
Kasus tersebut kemudian menjadi perbincangan warganet setelah korbannya mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial.
Korban mengatakan dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung. Namun laporannya ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung yang piket pada malam itu, yakni Aipda Rudi Panjaitan. Selanjutnya korban melapor ke Polrestro Jaktim.