peristiwa-daerah

Kapolda Sumut Pecat 28 Personel Polda Sumut, Termasuk Bripka RHL yang Mencabuli Istri Tahanan

Rabu, 22 Desember 2021 | 22:37 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memecat 28 personel Polda Sumut, Rabu 22 Desember 2021. (Humas Polda Sumut)

FOKUSSATU.ID - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memecat 28 personel Polda Sumut, Rabu 22 Desember 2021.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat itu berlangsung di aula Tribata Polda Sumut dihadiri beberapa polisi yang dipecat.

Adapun mereka yang dipecat dari dinas kepolisian karena terlibat berbagai macam kasus seperti lari dari dinas, terlibat narkoba dan mencabuli istri tahanan.

Awalnya acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan pemberhentian sebagai anggota Polri terhadap para personel.

Baca Juga: DKI Jakarta Sumbang Kasus Covid-19 Harian Tertinggi

Kemudian, Kapolda mencopot seragam serta atribut kepolisian yang dipakai oleh personel yang dipecat.

Bagi personel yang tidak hadir, diwakilkan dengan pajangan foto yang kemudian dicoret oleh Irjen Panca.

Panca menyebut para personel yang dipecat kebanyakan terjerat kasus narkoba. Termasuk personel polisi di Tanjung Balai yang menjual barang bukti narkoba hasil tangkapan.

Selain itu, Bripka RHL yang sebelumnya mencabuli istri tahanan di Polsek Kutalimbaru juga ikut dipecat.

"Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi sehingga sudah menjadi sebuah keputusan untuk di PTDH," kata Irjen Panca, seusai upacara.

Baca Juga: KPK Monev ke Kantor Bupati Sukabumi, Ini yang Dilakukan

Lulusan AKPOL 1990 ini berharap agar pemecatan terhadap para personel tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya.

Dia tidak menginginkan personel yang tidak patuh dengan kode etik kepolisian.

"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban saya kepada masyarakat," ujar mantan Kapolda Sulawesi Utara.***

Halaman:

Tags

Terkini