FOKUSSATU.ID-Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah DKI Jakarta memasuki Level 1. Sejumlah tempat hiburan sudah mulai beroperasi . Setidaknya 12 tempat karaoke di Jakarta Barat mulai beroperasi.
"Masih percobaan untuk kegiatan karaoke yang di bawah naungan industri hiburan," ujar Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat Budi Suryawan, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Dua belas tempat karaoke itu tersebar di beberapa pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Jakarta Barat. Seperti, Puri Indah Mall dan Citraland.
Selain itu, beberapa tempat karaoke juga ada yang berdiri sendiri atau tidak berada di dalam pusat perbelanjaan. Kendati demikian, tempat karaoke yang beroperasi harus mengikuti beberapa protokol kesehatan (prokes) yang diatur selama PPKM Level 1.
Baca Juga: Inul Daratista Sempat Dicekal di Taiwan, Ternyata Gara-gara Ini
Menurut Budi, setiap tempat karaoke hanya boleh menerima tamu sebanyak 25 persen dari kapasitas utama. Sedangkan, setiap ruangan karaoke hanya boleh menerima pengunjung sebanyak 50 persen.
"Pengunjung hanya dibatasi selama tiga jam berada di dalam ruangan," ucapnya.
Dijelaskan juga bahwa jam operasional setiap tempat karaoke pun juga dibatasi dari pukul 11.00 hingga pukul 22.00 malam. Budi pun memastikan seluruh tempat karaoke di wilayahnya beroperasi sesuai dengan ketentuan Protokol kesehatan yang berlaku.***
Content Creator Jurnalis gus