“Soal penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, penegakan hukum harus dilakukan. Siapa pun yang bersalah bawa ke meja hijau dan tegakan hukum secara adil,” katanya.
Sebelumnya para pertemuan tersebut mengemukakan bahwa kasus konflik muncul karena persoalan batas wilayah, ini kesalahannya ada pada bpn yang tidak mengikuti batas wilayah. Batas wilayah antara Indramayu dan Majalengka yang hingga akhirnya diambilah batas jalan milik PT Pertamina.
Baca Juga: Tanggapan Bupati Majalengka Soal Bentrok di PG Rajawali yang Tewaskan Dua Warganya
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi mengatakan batas wilayah harus melihat koordinat dan mengikuti administrasi wilayah.
General Manajer PG Jatitujuh, Aziz Romdon Bakhtiar mengatakan, program kemitraan antara PG Jatitujuh dengan desa penyangga mulai dilakukan di Tahun 2018. Ada 5.400 hektare yang digarap oleh petani di Majalengka dengan melibatkan 1.300 petani dan tahun ini berkembang menjadi 2.232. Kemitraan di Kabupaten Majalengka berjalan lancar dan kondusif, semua merasa saling menguntungkan.
Sementara Ketua FK3I Jabar, Dedi Kurniawan mengatakan terjadinya sengketa lahan di 12 ribu Ha lebih di kawasan Indramayu Majalengka murni keteledoran pemerintah pusat dalam hal ini KLHK, Kementrian BUMN serta stakholder lainnya.
“Lahan seluas itu tidak menguntungkan Sejak 1976. Petani dan masyarakat jadi korban, KLHK jadi kambing hitam dan PT. RNI/ BUMN selalu bicara rugi. Luasan hutan yang sudah berubah jadi HGU perkebunan tersebut sudah beberapa kali ganti Presiden tidak menguntungkan masyarakat serta tidak selesai dengan tuntas,”ujar Dedi.
Lanjut Dedi menyebutkan hal ini kiranya penting KPK mulai mengusut masalah ini. Dan kami meminta masyarakat tetap tenang dan berkepala dingin.