FOKUSSATU.ID, SOREANG— Beredar rekaman video yang menampilkan aktivitas pembabatan kebun teh di kawasan Pangalengan.
Hamparan tanaman teh dibersihkan dan dirusak, ini menimbulkan keprihatinan masyarakat.
Dugaan kuat bahwa lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi lahan pertanian non-perkebunan.
Praktisi hukum dan penggiat demokrasi, Januar Solehuddin, SHI., MH., C.Med., menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
“Pembabatan kebun teh tanpa izin adalah pelanggaran serius. Ada indikasi pelanggaran terhadap UU Perkebunan, UU Penataan Ruang, dan UU Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah wajib bertindak tegas,” ujar Januar.
Baca Juga: Ambil Alih Penanganan Jalan Desa dan Kabupaten, Kepala Desa Cilame Dukung Rencana Pemprov Jabar
Menurutnya, terdapat beberapa aturan penting yang berpotensi dilanggar:
1. UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, yang melarang perusakan kebun dan penyalahgunaan fungsi lahan perkebunan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
2. UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang tidak sesuai RTRW dan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara.
3. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan dokumen lingkungan dalam setiap kegiatan pembukaan lahan.
Pemkab Bandung Diminta Bertindak Cepat
Januar menegaskan bahwa Pemkab Bandung, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, BPN, dan kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Baca Juga: Peringati HMPI 2025, Wakil Menteri Kehutanan Tanam Pohon di Ujungjaya Sumedang
“Pemerintah tidak boleh pasif. Pembiaran justru bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atas asas-asas pemerintahan yang baik. Harus ada pemeriksaan lokasi, audit izin, penghentian kegiatan, dan proses hukum bila terbukti menyimpang,” ujarnya.
Risiko Ekologis dan Keselamatan Warga
Selain aspek hukum, penghilangan tutupan vegetasi permanen seperti teh di wilayah perbukitan Pangalengan dapat meningkatkan risiko erosi dan longsor.
Kawasan tersebut merupakan bagian penting dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Hulu Citarum sehingga perubahan fungsi lahan dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.