Seperti diketahui, letak Indonesia yang berada di cincin api Pasifik mengakibatkan tingkat kerawanan bencana geologi di Indonesia menjadi cukup tinggi.
Perubahan iklim yang cukup ekstrem juga menyebabkan ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor dan kekeringan.
Maka perencanaan tata ruang yang berkualitas menjadi penting bagi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan antar wilayah dan penciptaan ruang yang berkelanjutan, sehingga dapat mewujudkan visi Indonesia 2045 yakni menjadi negara maju pada tahun 2045.
Baca Juga: Diduga Punya Beking, LSM Pemuda Pertanyakan Bangunan Tower di Garut Tak Miliki Izin
Rencana tata ruang di Indonesia, disusun secara berjenjang hingga menjadi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dari 2.000 target RDTR, saat ini yang sudah menjadi Perda atau perkada baru mencapai 384 RDTR yang menjadi Perda mau pun Perkada, maka pemerintah daerah didorong mempercepat penyusunan RPPH.
Hierarki tertinggi rencana tata ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), yang memuat sistem perkotaan nasional, pusat-pusat pertumbuhan, koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan yang terhubung dengan sistem jaringan transportasi. ***