Polisi Bongkar Praktik Oplos Gas Bersubsidi di Kota Bogor, Ratusan Tabung Disita

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 21:04 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Tentu yang dirugikan adalah rakyat kecil dan juga yang dirugikan negara. Karena negara memberikan subsidi ini untuk rakyat kecil. Tapi disalahgunakan untuk masuk ke tabung non subsidi sehingga diperuntukkan bagi yang mampu," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan PP 2/2022 tentang Cipta Kerja dan atau UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar. (Ris)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X