"Tentu yang dirugikan adalah rakyat kecil dan juga yang dirugikan negara. Karena negara memberikan subsidi ini untuk rakyat kecil. Tapi disalahgunakan untuk masuk ke tabung non subsidi sehingga diperuntukkan bagi yang mampu," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan PP 2/2022 tentang Cipta Kerja dan atau UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar. (Ris)
Artikel Terkait
Merangkak Naik, Harga Telur di Kota Bogor Tembus 32 Ribu Per Kilogram
Wali Kota Bogor Ajak Semua Elemen Masyarakat Gunakan Produk Lokal
Pemkot Bogor Kucurkan Dana 16 Miliar untuk Bumi Ageung Batutulis
Gotong Royong Atasi Stunting Kota Bogor
Underpass Jalan Sholis Kota Bogor Akan Berfungsi 1 Lajur Mulai Besok