Bukan Pesantren Resmi, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Sidak Lokasi Dugaan Pencabulan

photo author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 21:56 WIB
Komisi D DPRD Kabupaten Bandung bersama Kementerian Agama melakukan verifikasi langsung ke lokasi lembaga pendidikan yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren
Komisi D DPRD Kabupaten Bandung bersama Kementerian Agama melakukan verifikasi langsung ke lokasi lembaga pendidikan yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren

FOKUSSATU.ID – Beredar di media sosial dugaan kasus pencabulan di lembaga pendidikan yang berada di wilayah Soreang Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang pengurus di Lembaga Pendidikan tersebut menarik perhatian DPRD Kabupaten Bandung dan Kementerian Agama.

Oleh karena itu, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung bersama Kementerian Agama melakukan verifikasi langsung ke lokasi lembaga pendidikan yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr. H. Cecep Suhendar, menyatakan bahwa hasil pengecekan menunjukkan lokasi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai lembaga pendidikan pesantren resmi.

Baca Juga: Bandung dan Inggris Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Bencana dan Ketahanan Siber UMKM

“Kami melakukan verifikasi faktual bersama Kasi Ponpes Kemenag Kabupaten Bandung. Dari hasil pengecekan, kami melihat bahwa tempat tersebut tidak layak disebut pondok pesantren. Secara fisik saja sudah terlihat kumuh, pagar doyong, bangunan tidak tertata,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (16/5/2025).

Cecep menjelaskan, di lokasi tersebut terdapat beberapa bangunan, termasuk tempat tidur santri laki-laki dan perempuan yang tidak terpisah dengan baik. Selain itu, keberadaan kantor pengurus juga sangat minim.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa lima indikator pondok pesantren sebagaimana yang ditetapkan oleh Kemenag sama sekali tidak terpenuhi.

“Tidak ada kiai, tidak ada masjid, tidak jelas santrinya, tidak ada kurikulum atau metode pembelajaran yang sah, dan lahan yang dipakai bukan milik yayasan,” tegasnya.

Baca Juga: Sebanyak 27 Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Kaki Palsu dari BAZNAS Jabar

“Yang lebih parah, lembaga ini tidak terdaftar dan tidak pernah mengajukan izin sebagai pesantren," imbuhnya.

Menurut Cecep, pemasangan plang bertuliskan ‘pondok pesantren gratis’ hanya digunakan sebagai modus untuk menarik masyarakat. Ia pun mengimbau agar warga lebih waspada terhadap lembaga pendidikan yang tidak jelas legalitasnya.

Usai meninjau lokasi, Cecep juga menyempatkan diri bertemu langsung dengan delapan anak yang menjadi korban dugaan pencabulan.

Anak-anak tersebut saat ini berada dalam pendampingan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) dan Dinas P2KB P3A Kabupaten Bandung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X