14 Tahun Tak Tersentuh, Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin

photo author
- Senin, 20 Januari 2025 | 19:42 WIB
Polresta Bandung membongkar praktik tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung
Polresta Bandung membongkar praktik tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung

Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan, akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.

"Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat," tambah Kombes Aldi.

Baca Juga: Perumda Tirta Raharja Raih Predikat WTP, Bupati Bandung Berikan Apresiasinya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35, Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf C dan G, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X