Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ryry dari Segala Tuntutan

photo author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:15 WIB
Penasehat hukum Ryry Azhary minta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum  (Ist)
Penasehat hukum Ryry Azhary minta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Ist)

FOKUSSATU.ID -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terpaksa menunda pembacaan putusan sidang kasus narkotika yang menyeret Ryry Azhary pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Rencananya, pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan, 15 Oktober 2024.

Menanggapi penundaan pembacaan putusan, Marco Van Basten Malau SH menyatakan bahwa pihaknya terkejut, mengingat pada sidang sebelumnya majelis hakim hanya menunda satu minggu. Namun, hari ini sidang kembali ditunda dengan alasan majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

Marco berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara obyektif, apalagi Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan tanggapan tertulis terhadap pledoi, dan tetap pada tuntutan awal secara lisan.

“Kami berharap majelis hakim bisa membuka pikiran dan memutus perkara ini dengan obyektif. Semua bukti yang meringankan sudah kami sajikan dengan lengkap dalam pledoi,” tandas Marco.

Dalam pledoi kesaksian dari Wahyati, seorang saksi yang membantu Ryry membersihkan kontrakan. Wahyati menyatakan bahwa polisi berada di lokasi selama proses pembersihan dan memerintahkan mereka berhenti untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap Ryry menunjukkan hasil negatif, memperkuat pembelaan bahwa Ryry tidak memiliki hubungan dengan narkotika.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bandung Minta Agar KPU Layani Hak Pilih DPTb, Ini Kata Koordiv P2HM

Tim penasihat hukum juga menyoroti kejanggalan dalam proses penangkapan Ryry, termasuk tidak adanya bukti transaksi narkotika maupun keterlibatan Ryry dalam distribusi narkotika.

Analisis Hukum Dalam analisis hukumnya, tim penasihat hukum menolak dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dengan berargumen bahwa unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti dalam persidangan.

Mereka juga mengedepankan prinsip “In Dubio Pro Reo,” yang menyatakan bahwa jika ada keraguan dalam pembuktian, keputusan harus diambil yang menguntungkan terdakwa.

Penasihat hukum menutup pledoi dengan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Ryry dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk membebaskan dari tahanan dan mengembalikan barang-barang yang disita yang tidak terkait dengan kasus narkotika. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X