Pegiat Lingkungan Pertanyakan Sikap KLHK Terkait Penyadap Getah Pinus di Kawasan Konservasi Taman Buru Kareumbi

photo author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 18:58 WIB

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Maraknya penyadapan getah pinus di kawasan konservasi Taman Buru Kareumbi yang dilakukan oleh perusahaan yang disinyalir berkompromi dengan oknum Upt BBKSDA Jabar yang melakukan upaya edukasi dan informasi yang salah pada kelompok yang polos.

Dalam hal ini, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) pertanyakan PKS tersebut terkait penyadapan getah di kawasan Konservasi Taman Buru Masigit kareumbi.

"Soalnya di kawasan Kareumbi masih terjadi atau berlangsung aktifitas penyadapan dan terkesan dibiarkan pihak pengelola. Kegiatan penyadapan Ilegal ini sudah hampir berjalan 3 tahun,"ujar Dedi Kurniawan selaku Koordinator FK3I Pusat kepada media, Kamis (3/10/2024)

Baca Juga: Proyek Hippa Desa Metesih Jawab Kebutuhan Irigasi Petani

Sementara, lanjut Dedi menuturkan menurut keterangan dari Kepala BBKSDA saat audensi bahwa pihaknya menyebutkan terus melakukan patroli, namun proses penyadapan tetap berlangsung dan tanpa ada tekanan.

Bahkan terlihat titik titik pengumpulan getah masih dikuasai perusahaan yang sembunyi sembunyi dan juga ada yang terbuka.

Dedi mengungkapkan secara pribadi saya pun kerap mendapat ancaman dan teror di media sosial dalam persoalan kemitraan konservasi HHBK getah tersebut.

"Namun saya sudah siap siap dengan segala resiko yang ada dan ingin mencoba implementasi Undang Undang baru terkait pejuang lingkungan yang tidak bisa dipidanakan,"ungkapnya.

Baca Juga: Cek Hasil Pertandingan Persib Vs Zhejiang FC di ACL 2

Disamping itu juga kami telah melakukan aksi dan berkomunikasi dengan Kepala BBKSDA Terkait hal ini kami akan melakukan laporan resmi kepada Gakkum KLHK dan Bareskrim Tindak Pidana Tertentu dalam minggu dekat ini

"Karena sepengetahuan kami perusahaan pengepul ini yang menjadi biang atas desakan kebutuhan ekspor getah yang cukup besar. Kami minta KLHK segera memberikan akses kelola HHBK di blok tradisional atau tidak memberikan ijin atas dasar yang masuk diakal sesuai Undang Undang,"tuturnya.

Perlu diketahui pembiaran ini terindikasi dilakukan secara kolektif untuk membuka celah korupsi atau penglihatan baik yang dilakukan petugas kehutanan, aparat Desa hingga TNI dan Polri tingkat bawah.

Baca Juga: Pentingnya Kolaborasi dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Rakor Bersama UPZ

"Jangan sampai nanti masyarakat yang disalahkan akan tetapi harus juga dibidik pengusaha pengepul dan oknum APH yang melakukan pembodohan pada masyarakat,"pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X