Kesaksian yang Meringankan
Pledoi Marco Van Basten Malau SH juga menyertakan berbagai kesaksian yang meringankan terdakwa.
Salah satu saksi, Wahyati, yang membantu Ryry membersihkan kontrakan, menyatakan bahwa polisi berada di lokasi saat mereka bekerja. Polisi juga memerintahkan mereka berhenti membersihkan untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) lebih lanjut.
Selain itu, tes urine Ryry yang dilakukan setelah penangkapannya menunjukkan hasil negatif, menguatkan pembelaan bahwa Ryry tidak memiliki hubungan dengan narkotika. Bahkan, tim penasihat hukum menyoroti kejanggalan dalam proses penangkapan, di mana tidak ada bukti transaksi narkotika atau keterlibatan Ryry dalam distribusi narkotika.
Baca Juga: Sidang Senat Terbuka Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Tahun 2024 - 2025
Analisis Hukum
Dalam analisis hukumnya, tim penasihat hukum menolak dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mereka berargumen bahwa semua unsur yang diajukan, baik dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) maupun Pasal 112 ayat (2), tidak terbukti dalam persidangan. Pihak pembela juga menekankan asas “In Dubio Pro Reo,” di mana dalam kasus keraguan, harus diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.
Penasihat hukum menutup pledoi dengan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Ryry dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga: KPU Jabar Gelar Deklarasi kampanye Damai, Usung Tema Inisiasi Budaya Demokrasi
Mereka juga meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan dan mengembalikan barang-barang yang disita yang bukan merupakan barang bukti terkait tindak pidana narkotika.
Hari Sidang lanjutan kasus ini akan terus berlanjut dengan penjatuhan vonis oleh Majelis Hakim. Kasus ini telah menjadi perhatian publik, mengingat adanya dugaan konspirasi yang melibatkan oknum penegak hukum serta prosedur penyidikan yang dipertanyakan oleh pihak terdakwa. Kita nantikan bersama keputusan akhir yang akan menentukan nasib Ryry Azhary. ***