FOKUSSATU.ID -- Setelah sempat viral karena aksinya yang memungut biaya tarif parkir di luar tarif pada umumnya, seorang oknum juru parkir di Kawasan Jalan Tamansari, Kota Bandung akhirnya ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Oknum juru parkir (jukir) tersebut tak sungkan meminta pengguna kendaraan untuk membayar tarif parkir di luar tarif pada umumnya.
Juru parkir berinisial O ini diberhentikan setelah aksinya mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada seorang pengendara mobil viral di media sosial.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika seorang mahasiswi bernama Tasha (23) membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya di media sosial.
Baca Juga: Paus Fransiskus Gunakan Kendaraan Buatan Pindad. Maung MV 3 Pope, Berikut Spesifikasinya
Ia mengungkapkan, saat mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu oleh seorang jukir yang mengaku sebagai petugas resmi.
Menanggapi viralnya kasus ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, segera memerintahkan timnya untuk melakukan investigasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Dishub Kota Bandung berhasil menemukan jukir yang bersangkutan di lokasi sekitar Kampus Unisba, Jalan Tamansari.
Jukir tersebut terbukti merupakan petugas resmi yang mengenakan rompi Dishub berwarna biru dan oranye saat melakukan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.
"Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari, sekitar Kampus Unisba. Setelah dicek, ternyata dia memang juru parkir resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub. Kami pun langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugas," ujar Asep Kuswara saat dikonfirmasi Tim Humas Kota Bandung, Selasa, 3 September 2024.
Asep Kuswara juga menyoroti tarif parkir yang dipatok oleh jukir tersebut, yang dinilainya sangat tidak masuk akal.
Baca Juga: Pindad Siapkan Kendaraan untuk Paus Fransiskus di GBK
Tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung, menurut Asep, seharusnya hanya berkisar antara Rp4.000 - 5.000.
Jukir tersebut telah melanggar batas wajar dengan meminta tarif yang mencapai 30 kali lipat dari yang seharusnya.