Pelaku Pembacokan Warga saat Berkumpul di Kota Bogor Ditangkap Polisi, 1 Diburu

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 23:25 WIB
Kapolsek Bogor Timur Kompol Syaiful Fajar, saat konferensi pers kasus pembacokan terhadap warga berinisial MPR hingga mengalami luka parah di bagian tubuhnya. Selasa (30/7/2024).
Kapolsek Bogor Timur Kompol Syaiful Fajar, saat konferensi pers kasus pembacokan terhadap warga berinisial MPR hingga mengalami luka parah di bagian tubuhnya. Selasa (30/7/2024).

FOKUSSATU.ID - Polsek Bogor Timur membekuk H (20), pelaku pembacokan terhadap warga berinisial MPR hingga mengalami luka parah di bagian tubuhnya.

Pelaku ditangkap polisi tak lama setelah melakukan aksinya di Jalan Bantar Kemang, Kecamatan Bogor Timur, pada 27 Juli 2024.

Peristiwa itu terjadi ketika korban bersama teman-temannya tengah berkumpul masak-masak di depan rumah warga.

Baca Juga: Sejumlah Kios di Pasar Ciampea Baru Bogor Terbakar

Tak lama kemudian atau tepatnya sekira pukul 04.00 WIB, korban didatangi oleh pelaku bersama dengan geng motornya.

“Korban ini sedang kumpul-kumpul di rumah neneknya, sedang masak-masak, tiba-tiba jam 4 didatangi geng motor,” kata Kapolsek Bogor Timur Kompol Syaiful Fajar, Selasa (30/7/2024).

Akibat aksi penyerangan itu korban bersama teman-temannya kabur untuk menyelamatkan diri. Namun nahas korban terjatuh hingga menjadi sasaran pembacokan pelaku.

Baca Juga: Gunakan BRIMO Berikan Kemudahan Pembayaran Biaya Kuliah Jadi Keunggulan Unigal

“Akibat kejadian tersebut korban luka di bagian punggung, lengan kanan, dan pergelangan kaki kiri,” kata Fajar.

Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian dilakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan setelah dilakukan pengejaran dan hasil koordinasi dengan keluarganya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku datang ke lokasi tersebut bersama enam geng motor yang berbeda.

Baca Juga: Pengamat Politik Kanda Kurniawan Sikapi Pernyataan Rekomendasi Oleh DPD Partai Golkar Kota Cimahi

Aksinya tersebut juga untuk diunggah di media sosial dengan tujuan menambah jumlah pengikut sehingga dapat mempromosikan situs judi online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X