- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
"Semoga informasi layanan SIM Keliling Pekanbaru ini bermanfaat khususnya bagi warga Pekanbaru Sumatera Barat," pungkasnya.
Reporter : Wiera
Artikel Terkait
Realisasi PAD Kota Bogor Capai 81 Persen, Retribusi PBG Anjlok
Kampus Ini Keluarkan Surat Edaran Terkait Bau Badan dan Ketiak Mahasiswa
Milk Bath Cake, Menu Sajian Cemilan Spesial Keluarga Rumahan
Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Sabtu 19 November 2022
Berikut Syarat Perpanjangan SIM Keliling Kota Depok Sabtu 19 November 2022