- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.
Reporter : Wiera
Artikel Terkait
Ini Petualangan Ekuador di Sepanjang Piala Dunia. Mampukah Gustavo Alfaro Berbicara Lebih Banyak?
Moises Caicedo, Pemain Muda Andalan Ekuador di Piala Dunia Qatar 2022. Diincar Chelsea !
Realisasi PAD Kota Bogor Capai 81 Persen, Retribusi PBG Anjlok
Kampus Ini Keluarkan Surat Edaran Terkait Bau Badan dan Ketiak Mahasiswa
Milk Bath Cake, Menu Sajian Cemilan Spesial Keluarga Rumahan